BERITASOLORAYA.com – Pengumuman seleksi administrasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 15 sampai 18 Oktober 2023 nanti.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan persiapan, salah satunya menentukan passing grade dalam seleksi CPNS 2023.
Adapun passing grade itu nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelolosan peserta dalam seleksi CPNS 2023.
Lantas, berapa nilai passing grade pada seleksi CPNS tahun 2023 ini? Pasalnya, pelamar harus mengetahui hal ini sebelum mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peraturan terkait passing grade SKD CPNS 2023 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggara 2023.
Perlu diketahui, hanya peserta SKD yang bisa melampaui passing grade CPNS 2023 dan memenuhi ketentuan jumlah peserta akan dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).