Tes PPPK Guru 2023 Tanpa Beban, Khusus Pelamar Prioritas yang Memenuhi 3 Ketentuan MenPAN RB

- 22 Oktober 2023, 09:58 WIB
Tes PPPK Guru 2023 Tanpa Beban, Khusus Pelamar Prioritas yang Memenuhi 3 Ketentuan MenPAN RB
Tes PPPK Guru 2023 Tanpa Beban, Khusus Pelamar Prioritas yang Memenuhi 3 Ketentuan MenPAN RB /Dokumen Pemkot Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com - Catat ketentuan ini, bagi peserta tes PPPK Guru 2023 akan semakin dipermudah dan mengurangi beban tes, khusus pelamar prioritas yang memenuhi ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB.

Proses pengadaan ASN PPPK Guru 2023 saat ini siap memasuki proses seleksi kompetensi dengan sistem CAT BKN. Perlu dicatat bagi pelamar yang memenuhi ketentuan MenPAN RB ini, bisa mendapatkan keringanan pada satu jenis tes kompetensi CAT BKN, apakah itu? Silahkan cek di sini.

Masa sanggah akan berlalu dan proses paling penting bagi peserta PPPK Guru 2023 yang dinyatakan telah lulus administrasi adalah penentuan kelulusan, melalui pengerjaan soal dengan bobot nilai masing-masing pada jenis seleksi kompetensi.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 5.238 Pelamar PPPK Jateng Lulus Seleksi Administrasi. Kepala BKD Beri Arahan untuk Lakukan...

Seleksi kompetensi sendiri akan dimulai bulan November 2023 mendatang dengan sistem CAT BKN yang terupdate. Sehingga, peserta PPPK Guru 2023, silahkan pelajari contoh soal latihan agar bisa menyelesaikan soal yang disuguhkan oleh BKN dan keluar sebagai peserta memenuhi nilai ambang batas.

Salah satu ketentuan bagi peserta adalah akan mendapatkan keringanan beban di salah satu jenis tes kompetensi CAT BKN tahun anggaran 2023.

Keringan ini diberikan oleh Pemerintah melalui KemenPAN RB dalam hal ini, melalui keputusan MenPAN RB sendiri, diberikan afirmasi 100 persen dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis bagi peserta yang mengantongi tiga jenis persyaratan.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang pedoman pengadaan PPPK Guru JF pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 tersebut, berikut tiga ketentuan yang memberikan keringanan kepada peserta PPPK Guru 2023 yang mengikuti tes kompetensi, khususnya kompetensi teknis, yaitu:

1. Peserta yang mengantongi syarat dokumen sertifikat pendidik.

2. Sertifikat sebagai pendidik tersebut wajib memiliki kelinearan dengan jabatan yang dilamar.

3. Ada dan terdaftar di pangkalan data Kemdikbud Ristek.

Perlu dicatat bahwa nilai ambang batas tertinggi adalah 205. Sedangkan untuk besaran bobo nilai yang maksimum pada seleksi kompetensi sosio kultur dan kemampuan manajerial adalah sebesar 117 dan tes wawancara sebesar 20.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023 Semakin Dekat, P2, P3 dan P4 Dapat Afirmasi dari 3 Ketentuan ini?

Jika peserta yang mengantongi tiga ketentuan dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB tersebut tentunya sudah mendapatkan keringanan. Selamat untuk peserta yang telah mengantongi tiga jenis ketentuan tersebut.

Sementara itu, nilai ambang batas terkecil adalah 160. Sehingga ini menjadi keringanan juga bagi Guru yang melamar di jabatan tertentu dan dilengkapi lagi dengan ketentuan di atas.

Jadi, itulah 3 ketentuan MenPAN RB khusus untuk pelamar prioritas PPPK Guru 2023 yang akan mengikuti tes seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN tahun anggaran 2023.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah