P2-P4 PPPK Guru 2023 Wajib Punya NAB untuk Ikut Kompetensi Teknis Tambahan, Ini Ketentuannya

- 22 Oktober 2023, 10:02 WIB
P2-P4 PPPK Guru 2023 Wajib Punya NAB untuk Ikut Kompetensi Teknis Tambahan, Ini Ketentuannya
P2-P4 PPPK Guru 2023 Wajib Punya NAB untuk Ikut Kompetensi Teknis Tambahan, Ini Ketentuannya /Unsplash.com/@husniatisalma//

BERITASOLORAYA.com - Bagi peserta prioritas P2, P3, dan P4 pada tes PPPK Guru 2023 sesuai jadwal akan ada seleksi kompetensi teknis tambahan yang diadakan Pemerintah melalui instansi Daerah. Namuns ebagai persyaratannya wajib memiliki Nilai Ambang Batas atau NAB, seperti apa ketentuannya? Silahkan di cek di artikel ini.

Hitungan hari saja seleksi kompetensi akan digelar oleh BKN. Bagi peserta P2, P3, dan P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023, ketahui bahwa ada seleksi kompetensi teknis tambahan yang akan diambil oleh Instansi Daerah sesuai dengan Keputusan Mendikbud Nomor 298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2023.

Pada jenis seleksi kompetensi teknis tambahan akan diikuti oleh peserta prioritas baik kategori P2, P3, dan P4, namun asalkan memenuhi satu ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu sudah ada kumulatif nilai dari tiga jenis seleksi CAT BKN.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023 Semakin Dekat, P2, P3 dan P4 Dapat Afirmasi dari 3 Ketentuan ini?

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Mendikbud Ristek tersebut, kategori yang akan diikutsertakan pada seleksi kompetensi teknis tambahan ini diantaranya adalah:

1. Kategori peserta dari Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

2. Kategori peserta dari Guru non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri;

3. Kategori peserta dari Guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemdikbud Ristek

4. Kategori peserta dari Guru yang telah mengabdi dan telah terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bagi keempat kategori tersebut, ketentuan yang perlu untuk dicatat agar bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang akan diselenggarakan oleh Instansi Daerah atas persetujuan BKN, MenPAN RB, Mendikbud Ristek, dan Dirjen GTK melalui surat tertulis, yaitu:

1. Sesuai dengan pasal ketiga dari Keputusan Mendikbud Ristek tersebut akan diikuti oleh keempat kategori peserta diatas

2. Sesuai diktum pasal keempat, bagi kategori lulusan PPG dan Guru yang terdaftar di Dapodik tersebut wajib memiliki dan mengantongi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara.

3. Peserta prioritas mulai dari P2, P3, dan P4 dari kategori di atas, penilaian yang akan diterapkan pada seleksi ini adalah pengamatan profesionalisme Guru yang mengikutinya.

Berapa kumulatif Nilai Ambang Batas atau NAB khusus untuk peserta PPPK Guru 2023 yang akan mengikutinya? Silahkan catat besaran bobot penilain yang wajib dikantongi oleh peserta, yaitu:

Baca Juga: PERUBAHAN, Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Provinsi Lampung Tahun 2023, Klik Link!

1. Ketentuan untuk Nilai Ambang Batas tes kompetensi sosio kultur dan manajerial ada 117 dan tes wawancara adalah 24. Silahkan peserta berusaha untuk mencapai NAB tersebut saat seleksi dengan sistem CAT BKN 2023, seperti yang dikutip media ini dari pasal 30 Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.

2. Sementara itu, kumulatif NAB sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 pada pasal 27 menyatakan bahwa, kumulatif nilai sosio kultur dan manajerial sebesar 180 dan tes wawancaranya sebesar 40.

Jadi, itulah ketentuan NAB bagi P2, P3, dan P4 pada tes PPPK Guru 2023 jika ingin mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang dibuka Pemerintah melalui Instansi Daerah.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah