Lulusan PPG Wajib Kantongi Nilai Kumulatif dari 3 Tes CAT BKN PPPK Guru 2023 untuk Mengikuti Seleksi KTT

- 22 Oktober 2023, 14:47 WIB
Lulusan PPG Wajib Kantongi Nilai Kumulatif dari 3 Tes CAT BKN PPPK Guru 2023 untuk Mengikuti Seleksi KTT
Lulusan PPG Wajib Kantongi Nilai Kumulatif dari 3 Tes CAT BKN PPPK Guru 2023 untuk Mengikuti Seleksi KTT /cpns.id/

BERITASOLORAYA.com - Bagi peserta dari kategori lulusan PPG yang ikut tes PPPK Guru 2023, wajib kantongi nilai kumulatif dari 3 jenis seleksi CAT BKN 2023. Jika sudah bisa memiliki 3 nilai tersebut silahkan ikut seleksi kompetensi teknis tambahan atau KTT.

Dalam rangka mengoptimalisasi hasil seleksi kompetensi teknis, Pemerintah memberikan kesempatan bagi Instansi Daerah untuk mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan yang mana salah satu peserta PPPK Guru 2023 yang ikut adalah dari jenis kategori P4 atau lulusan PPG dan Guru yang terdata di Dapodik Kemdikbud.

Diketahui bahwasannya, seleksi kompetensi yang akan dihadapi oleh peserta PPPK Guru 2023 ada empat jenis seleksi, yaitu seleksi kompetensi teknis, sosio kultur, kemampuan manajerial, dan wawancara. Semua jenis seleksi ini akan digelar dengan sistem CAT BKN 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 5.238 Pelamar PPPK Jateng Lulus Seleksi Administrasi. Kepala BKD Beri Arahan untuk Lakukan...

Jika setelah peserta PPPK Guru 2023 dari kategori Lulusan PPG terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemdikbud dan Guru yang terdata di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi teknis, BKN juga membuka kesempatan bagi Instansi Daerah untuk menggelar seleksi kompetensi teknis tambahan asalkan ada persetujuan dari Kemdikbud Ristek, MenPAN RB, BKN, dan Dirjen GTK.

Sesuai ketentuan yang berlaku pada pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan ini, ada empat kategori Guru yang bisa mengikutinya, namun khusus untuk peserta dari kategori lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Guru yang terdaftar di Dapodik, wajib mengantongi nilai kumulatif dari tiga jenis seleksi CAT BKN.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023, pada pasal keempat ditegaskan bahwa Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga huruf c (dimaksudkan adalah PPG) dan huruf d (Guru yang terdata di Dapodik) dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi:

1. Memenuhi nilai ambang batas kumulatif dari seleksi kompetensi manajerial

2. Memenuhi nilai ambang batas kumulatif dari jenis seleksi kompetensi sosial kultural

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x