i. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso: Usul Masuk = 50, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 50.
j. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan: Usul Masuk = 48, Proses Verifikasi = 1, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 47.
k. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep: Usul Masuk = 12, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 12.
l. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo: Usul Masuk = 84, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 84.
Demikianlah perkembangan penetapan Pertek NI PPPK Teknis di wilayah kerja Jawa Timur sampai dengan 24 Oktober 2023.
Perlu diketahui bahwa ‘Usul Masuk’ merupakan usulan yang diajukan dari instansi melalui aplikasi SIASN. Kemudian, status ‘BTS’ ialah dokumen yang diusulkan dikembalikan ke instansi pengusul untuk diperbaiki.
Sementara itu, status ‘TMS’ berarti dokumen yang diusulkan tidak memenuhi syarat, sedangkan status ‘ACC’ berarti sebaliknya, yaitu dokumen usulan memenuhi syarat.***