BERITASOLORAYA.com- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK selain mendapatkan hak gaji, juga memperoleh beberapa tunjangan di tahun 2024.
Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Lakukan 5 Hal Ini, Wajib Netral!
Pada pasal 3 dalam perundang-undangan atau PP tersebut menyatakan bahwa pegawai PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa atau gaji berkala.
Pasal 4 ayat 1, pegawai PPPK akan mendapatkan haknya berupa tunjangan yang sama dengan pegawai PNS berdasarkan instansi masing-masing.
Berdasarkan PP tersebut, pegawai PPPK mendapatkan enam keuntungan, diantaranya adalah gaji dan tunjangan. Berikut ini rincian keuntungan yang diperoleh pegawai PPPK.