Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah

- 2 November 2023, 18:54 WIB
Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah
Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah /freepik.com/@yanalya/

Farid sangat mengapresiasi dan menyambut dengan baik adanya pola pengaturan sistem konservasi terbaru yang dinilai dapat menyempurnakan sistem konversi sebelumnya. Oleh sebab itu, kabar ini merupakan kabar baik yang disambut dengan senang hati.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pola pengaturan sistem konservasi terbaru yang kami nilai menyempurnakan sistem konversi sebelumnya. Terkait pendidikan lanjut, penilaian kerja dan angka kredit, bahkan tentang penerjemah di daerah 3T telah diatur dengan lebih rinci dan lebih baik,” ucap Farid Utomo.

Baca Juga: Jadwal Live Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs PSIS Semarang BRI Liga 1 2023/24, 2 November 2023

Lebih lanjut Farid menyampaikan bahwa aturan ini sudah sejalan dengan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional. Dengan adanya peraturan menteri PANRB ini diharapkan menjadi lebih baik untuk ke depannya.

“Sebelumnya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional sudah ditetapkan untuk menerapkan pola baru pembinaan jabatan fungsional,” tutur Farid Utomo dalam kesempatan sosialisasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah