Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah

- 2 November 2023, 18:54 WIB
Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah
Setkab Sosialisasikan Aturan Baru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah /freepik.com/@yanalya/

 

BERITASOLORAYA.com – Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP) mengadakan bimbingan teknis untuk mensosialisasikan beberapa aturan baru mengenai jabatan fungsional penerjemah (JFP).

Sosialisasi tentang aturan baru ini berkaitan dengan aturan pertama yang merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.

Adanya aturan pertama tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah ini merupakan kabar baik.

Baca Juga: SIMAK! Ternyata Ini Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR BRI Sering Ditolak, Pelaku UMKM Wajib Tahu

“Kami sampaikan kabar baik bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Peraturan ini sudah mengacu pada peraturan-peraturan mengenai pembinaan jabatan fungsional yang terbaru,” tutur Deputi Bidang Administrasi, Setkab, Farid Utomo.

Menurut Farid Utomo selaku Deputi Bidang Administrasi, Setkab, peraturan yang ada di dalam Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah sudah sesuai dengan peraturan tentang pembinaan jabatan fungsional terbaru.

Hal tersebut disampaikan Farid Utomo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utama pada Senin 30 Oktober 2023.

Aturan tersebut memuat tentang pola pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional penerjemah. Menurut Farid, dalam aturan ini ada beberapa penyempurnaan terkait JFP, termasuk ketentuan mengenai penerjemah pemerintah yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x