Keputusan MKMK Pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Penjelasannya

- 8 November 2023, 12:23 WIB
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa.
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

BERITASOLORAYA.com – Anwar Usman yang dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya diputuskan untuk dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. MKMK memutuskan untuk menjatuhi Anwar Usman sanksi berupa pemberhentian sebagai Ketua MK pada Selasa 7 November 2023.

Hal ini dikarenakan Anwar Usman terbukti bersalah sebab melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia capres.

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK ini telah ditetapkan di dalam sidang dan diputuskan oleh Ketua MKMK yakni Jimly Asshiddiqie. Berdasarkan hasil sidang tersebut Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Promo Patriotrip KAI, Potongan Hingga 25 Persen, Tiket dapat Dipesan Mulai Hari Ini, Buruan sebelum Kehabisan!

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly sebagai Ketua MKMK dalam sidang.

Adapun pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK adalah kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kode etik dan perilaku hakim MK ini tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama yakni tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan, dan kesopanan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah