BERITASOLORAYA.com – Anwar Usman yang dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya diputuskan untuk dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. MKMK memutuskan untuk menjatuhi Anwar Usman sanksi berupa pemberhentian sebagai Ketua MK pada Selasa 7 November 2023.
Hal ini dikarenakan Anwar Usman terbukti bersalah sebab melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia capres.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK ini telah ditetapkan di dalam sidang dan diputuskan oleh Ketua MKMK yakni Jimly Asshiddiqie. Berdasarkan hasil sidang tersebut Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly sebagai Ketua MKMK dalam sidang.
Adapun pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK adalah kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Kode etik dan perilaku hakim MK ini tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama yakni tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan, dan kesopanan.