Daftar UMK 2023 Resmi di 38 Kabupaten di Jawa Timur, Cek Kotamu Sekarang!

- 22 November 2023, 20:41 WIB
Daftar UMK 2023 Resmi di 38 Kabupaten di Jawa Timur, Cek Kotamu Sekarang!
Daftar UMK 2023 Resmi di 38 Kabupaten di Jawa Timur, Cek Kotamu Sekarang! /Unsplash.com/@mufidpwt/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minum Kabupaten Kota (UMK) di 38 daerah. Keputusan tentang penetapan UMK di 38 daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sendiri menegaskan bahwa ketetapan UMK didasarkan pada pertimbangan kondisi riil mulai dari inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, dan kenaikan harga bahan pokok.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Penetapan UMK 2023 di 38 daerah kabupaten/kota ini juga didasarkan pada perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 22 November 2023, ternyata penetapan UMK 2023 ini berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: WAH! Pemeran Castaway Diva, Park Eun Bin akan Adakan Konser Awal Tahun 2024. Cek Cara Beli Tiketnya...

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana agar kondusif-produktif utamanya bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur. Keputusan mengenai kenaikan besaran UMK di Jawa Timur tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur.

Lebih lanjut Khofifah juga mengatakan bahwa semoga perusahaan dapat mematuhi peraturan penetapan UMK 2023 ini. Jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Untuk besaran UMK 2023 di 38 daerah kabupaten/kota pada provinsi Jawa Timur sendiri akan diberikan rinciannya berikut ini.

1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x