UMP DIY Naik 7,27 Persen, UMP Jawa Barat Hanya Naik 3,57 Persen. Simak Informasi Selengkapnya

- 22 November 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. /Antara/Yusuf Nugroho/

BERITASOLORAYA.com – Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Kenaikan setiap daerah beragam disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing. Di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, UMP 2024 naik 7,27 persen atau Rp114.115. Sehingga besaran UMP tahun 2024 menjadi Rp2.125.897. UMP tersebut lebih tinggi tahun 2023 yaitu Rp1.981.782.

Sekretaris Pemerintah Provinsi DIY, Beny Suharsono, dalam laman X yang dulunya Twitter @kominfodiy, mengatakan naiknya UMP berdasarkan kajian Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar atau akademisi dan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY khususnya laju inflasi.

Rasionalisasi inflasi berdasarkan komoditas yang secara dominan dikonsumsi oleh pekerja atau buruh. Seperti inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair, Simak Cara Daftar BLT El Nino Melalui Aplikasi Cek Bansos, KPM Wajib Tahu

“Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen,” kata Beny, dikutip BeritaSoloRaya.com, Rabu, 22 November 2023.

Sementara, UMP 2024 di Jawa Barat naik 3,57 persen atau Rp70.825. Sehingga, besaran UMP 2024 menjadi Rp 2.057.495, naik dari tahun lalu yang besarannya Rp1.986.670.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjelaskan dalam menetapkan UMP tersebut, Pemprov telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x