Selamatkan Aset Negara, Kejaksaan dan KemenPANRB Berencana Membentuk Badan Pemulihan Aset

- 24 November 2023, 20:47 WIB
Selamatkan Aset Negara, Kejaksaan dan KemenPANRB Berencana Membentuk Badan Pemulihan Aset
Selamatkan Aset Negara, Kejaksaan dan KemenPANRB Berencana Membentuk Badan Pemulihan Aset /Instagram @kejaksaan.ri/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB bersama Kejaksaan Agung berencana membentuk Badan Pemulihan Aset. Tujuan dibentuknya badan tersebut untuk menyelamatkan aset-aset negara.

Rencana pembentukan itu dibahas saat silaturahmi antara Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan kunjungan Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari silaturahmi Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

“Silaturahmi ini sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi kejaksaan,” kata Abdullah dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kejaksaan.ri, Jumat 24 November 2023.

Abdullah menjelaskan bahwa dalam pembentukan Badan Pemulihan Aset tidak ada kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketika nanti rancangan undang-undang tersebut disahkan, akan dilakukan akselerasi kembali.

Baca Juga: Siapakah Orang Paling Berpengaruh di E-Commerce Terkenal? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Belum lama ini, Kementerian PANRB memperoleh penghargaan khusus dari Kementerian Keuangan yaitu Reksa Bandha. Kementerian PANRB mendapatkan penghargaan itu dalam kategori instansi yang memasukkan pengelolaan aset sebagai bagian dari evaluasi reformasi birokrasi.

Sementara itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses ekseksusi seperti melakukan asset tracing dan asset recovery. Ia berharap aset yang disita kejaksaan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Kami berharap aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat didata secara lengkap di Badan Pemulihan Aset. Jadi aset-aset tersebut dapat segera dilelang atau dimanfaatkan oleh negara,” kata Burhanuddin.

Ia juga berharap keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD, serta pemerintah. Ketiganya dapat berkolaborasi untuk penyelesaian dan pemulihan aset negara.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x