BERITASOLORAYA.com- Pengangkatan tenaga honorer menjadi bagian dari ASN PPPK beberapa kali dibicarakan dalam rapat, terutama bersama dengan Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut bahwa ada perubahan sistem pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK yang berbeda dengan rapat.
Pasalnya, diketahui bahwa pemerintah memang menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai ASN PPPK.
Baca Juga: BNPT Umumkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK, Berikut Informasi Selengkapnya
Beberapa waktu yang lalu, seleksi CASN untuk pegawai PPPK dan PNS pun dibuka, dalam hal ini dilakukan sebagai komitmen agar tidak adanya PHK massal.
Selain itu, salah satu komitmen pemerintah sebagimana diundangkannya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, akan menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Seperti halnya seleksi tahun 2023 ini, telah disiapkan kuota sebanyak 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan untuk non ASN dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.