OTT Proyek Peningkatan Jalan di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

- 25 November 2023, 15:41 WIB
OTT Proyek Peningkatan Jalan di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka
OTT Proyek Peningkatan Jalan di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka /Instagram.com/@official kpk/

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengadakan Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Kali ini OTT tersebut terkait proyek peningkatan jalan nasional di Kalimantan Timur atau Kaltim.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @official.kpk, Sabtu 25 November 2023, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan OTT dilakukan pada Kamis 23 November 2023.

OTT tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang ke penyelenggara negara pada Mei 2023. KPK lalu mengecek kebenarannya di lapangan dan pada 23 November dilakukan OTT di Kantor BBPJN Kaltim. Saat itu ada 11 orang yang dimintai keterangan yaitu:

RF sebagai Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BBPJN Kaltim Tipe B. BPPJN merupakan pelaksana teknis Kementerian PUPR.
RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pelaksanaan jalan nasional wilayah 1 Kaltim.

  • ANG adalah Staf PPK
  • BUD, sopir RF
  • ANR, Pemilik PT FPL
  • NM, Direktur CV. BS
  • HS, Staf PT. FPL
  • AA, Staf PT. FPL
  • SAR, Staf PT. FPL
  • MEL, Staf PT. FPL
  • BD, Sraf PT. FPL

Dari hasil keterangan 11 orang tersebut, status penyelidikan pun dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan 5 orang tersangka. Saat OTT, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai 525 juta rupiah. Sedangkan total uang yang dijanjikan dalam dugaan suap itu senilai 1,4 miliar rupiah.

Baca Juga: BERLIMPAH KUOTA! Klaim Sekarang Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 25 November 2023 Rp100 Ribu

Kronologis dugaan suap tersebut berawal dari adanya rencana proyek peningkatan jalan Simpang Batu, Laburan senilai 49,7 miliar dan reservasi jalan di Kerang Lolo Waro senilai 1,1 miliar.

NM, ANR, dan HS ingin memenangkan lelang proyek jalan itu. Ketiganya lalu mendekati RS agar perusahaannya bisa menang lelang. RS pun menyampaikan hal itu kepada RF, kemudian RF setuju dan menyuruh RS untuk memodifikasi dan memanipulasi item dalam e-katalog LKPB.

NM, ANR, dan HS menjanjikan komisi sebesar 7 persen untuk RF, dan 3 persen untuk RS. Jumlah itu dari total nilai proyek. Dana proyek peningkatan jalan nasional wilayah I Kaltim itu berasal dari APBN.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x