Kemenag Umumkan Hasil SKD CPNS 2023, Ada 156 Peserta yang Bisa Mengikuti SKB

- 26 November 2023, 20:47 WIB
Kemenag Umumkan Hasil SKD CPNS 2023, Ada 156 Peserta yang Bisa Mengikuti SKB
Kemenag Umumkan Hasil SKD CPNS 2023, Ada 156 Peserta yang Bisa Mengikuti SKB /Dokumen Pemkot Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 pada 22 November 2023. Dari seleksi tersebut, ada 156 peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Sekjen Kementerian Agama atau Kemenag, Nizar Ali, mengatakan peserta yang lolos seleksi administrasi ada 3.301 orang. Mereka berhak mengikuti SKD CPNS 2023. Dari hasil SKD, ada 774 peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Namun, tidak semua peserta yang memenuhi nilai ambang batas bisa lolos ke SKB. Sesuai aturan, ketentuan untuk mengikuti SKB adalah tiga kali peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi.

“Dengan ketentuan baru dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dari 774 peserta yang lolos SKD, hanya 156 peserta yang berhak mengikuti SKB,” katanya dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, Minggu 26 November 2023.

Baca Juga: Bintang India Paling Terkenal 2023, Biasa Main di Film Bollywood

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan ada beberapa kode pada hasil pengumuman SKD. Peserta wajib mengetahui arti kode tersebut agar tidak salah dalam memahami hasil seleksi.

1. Kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB
2. Kode P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2023 tetapi tidak berhak mengikuti SKB
3. Kode TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2023
4. Kode TH adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD tahun 2023

Peserta dengan kode P/L wajib mengikuti SKB untuk tahapan seleksi selanjutnya. Terkait rincian jadwal dan tempat pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian pada laman kemenag.go.id.

“Peserta diharapkan jangan sampai keliru dalam membaca dan memahami pengumuman hasil seleksi. Keputusan panitia pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN Kemenag tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nurudin.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x