Pemkab Badung Umumkan Hasil Seleksi PPPK. Ini Penjelasan Beserta Link Akses

- 15 Desember 2023, 13:15 WIB
Peserta seleksi PPPK
Peserta seleksi PPPK /Dok. BKPSDM Kabupaten Serang

 
BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 Formasi Tenaga Teknis. Pengumuman tersebut berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11869/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 10 Desember 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mengirimkan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
 
Apabila peserta yang lolos seleksi tidak mengirimkan berkas hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap gugur.
 

Proses pengolahan hasil seleksi PPPK adalah kewenangan Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023. Keputusan panitia seleksi PPPK 2023 bersifat final dan sesuai aturan yang berlaku.

Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Badung tahun 2023 tidak dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Badung tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran oleh oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK.

Peserta diimbau untuk tidak mempercayai seseorang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan sejumlah imbalan. Hal itu dipastikan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Dilansir BeritaSoloRaya.com, dari laman bkpsdm.badungkab.go.id, Jumat 15 Desember 2023, berikut penjelasan kode pada kolom keterangan untuk hasil seleksi PPPK:

 
• P = Peserta memenuhi nilai ambang batas
 
• PR1 = Peserta eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus
 
• PR2 = Peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus
 
• L = Peserta lulus
 
• L-2 = Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi
 
• L-3 = Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan setelah perpindahan formasi dari khusus ke umum
 
• TL = Peserta tidak lulus
 
• TMS = Peserta PPPK Teknis yang tidak memenuhi syarat
 
• TH = Peserta tidak hadir
 
• A = Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang
dilamar dan mendapatkan tambahan nilai maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.


Peserta diimbau cermat dalam membaca agar tidak salah dalam memahami kode. Jika ada kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman, hal itu merupakan tanggung jawab peserta.

Informasi selengkapnya terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Badung bisa dicek dalam laman bkpsdm.badungkab.go.id. Selain itu, peserta yang lulus juga diimbau mengikuti grup telegram dan menggunakan nama akun sesuai ijazah atau KTP.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah