BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, pada rapat bersama DPR seringkali dibahas persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Hal tersebut juga dipertanyakan di tahun 2024.
Mengingat telah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer tahun 2024 mendatang.
Komisi II DPR RI menginginkan UU ASN terbaru dapat diterapkan dengan maksimal, contohnya merealisasikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK, Berikut Penjelasan Beserta Link
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berharap realisasi pengangkatan tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun tanpa putus diangkat menjadi PPPK di tahun 2024 diterapkan.
“Sebelumnya telah kita sepakati, tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK. Tanpa syara, hanya memang harus melalui verifikasi ketat," kata Junimart dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI, Minggu 3 Desember 2023.
Pasalnya, tenaga honorer sudah mengabdi kepada pemerintah lebih dari lima tahun dan harus diperhatikan kesejahteraannya, sebab itulah Junimart menyebut pemerintah harus memperhatikan nasib mereka.
Junimart menyebut jika para tenaga honorer yang sudah mengabdi lama sedang menunggu keadilan. Berdasarkan data yang ada jumlah mereka tidak sedikit, terutama di lingkungan instansi daerah.