DPR Ungkap Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Tahun 2024

- 15 Desember 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024.
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024. /dok. Youtube BKPSDM Kota Blitar

BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, pada rapat bersama DPR seringkali dibahas persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Hal tersebut juga dipertanyakan di tahun 2024.

Mengingat telah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer tahun 2024 mendatang.

Komisi II DPR RI menginginkan UU ASN terbaru dapat diterapkan dengan maksimal, contohnya merealisasikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK, Berikut Penjelasan Beserta Link

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berharap realisasi pengangkatan tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun tanpa putus diangkat menjadi PPPK di tahun 2024 diterapkan.

“Sebelumnya telah kita sepakati, tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK. Tanpa syara, hanya memang harus melalui verifikasi ketat," kata Junimart dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI, Minggu 3 Desember 2023.

Pasalnya, tenaga honorer sudah mengabdi kepada pemerintah lebih dari lima tahun dan harus diperhatikan kesejahteraannya, sebab itulah Junimart menyebut pemerintah harus memperhatikan nasib mereka.

Junimart menyebut jika para tenaga honorer yang sudah mengabdi lama sedang menunggu keadilan. Berdasarkan data yang ada jumlah mereka tidak sedikit, terutama di lingkungan instansi daerah.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x