Ketentuan Peserta Mengundurkan Diri dari Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023, Silahkan Disimak

- 18 Desember 2023, 14:33 WIB
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023 /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 15 Desember 2023 lalu telah mengumumkan hasil akhir atau kelulusan dari Seleksi PPPK Tenaga Teknis TA 2023 di lingkungannya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN yang diakses pada 18 Desember 2023, kelulusan tersebut tertuang dalam Pengumuman bernomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 terkait Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2023.

Selain tentang kelulusan peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023, di dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan beberapa poin penting lainnya, misalnya saja dokumen yang perlu dilengkapi dan diunggah secara elektronik oleh peserta yang lulus dalam rangka pengajuan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN

Kemudian, terdapat pula poin mengenai ketentuan-ketentuan peserta yang ingin mengundurkan diri meski telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023.

Di dalam pengumuman tersebut tertulis bahwa peserta yang ingin mengundurkan diri dari Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023 diwajibkan untuk membuat serta mengunggah Surat Pengunduran Diri.

Lalu, Surat Pengunduran Diri tersebut dibubuhi materai Rp10 ribu dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan.

Baca Juga: Berkas Dokumen yang Harus Diunggah oleh Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x