BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis. Berikut Syarat-Syarat Pengajuan Nomor Induk PPPK

- 17 Desember 2023, 11:35 WIB
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023 /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023. Pengumuman itu berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11804.3/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Desember 2023.

 

Peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test atau CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk 8 jabatan fungsional.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang PPPK ada 2 jenis kebutuhan, yaitu peserta pada Kebutuhan Khusus dengan peringkat terbaik serta peserta pada Kebutuhan Umum yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: 3.246 ASN yang Dipindahkan ke IKN akan Dapat Tunjangan Khusus, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Juga mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta dalam laman https://sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkn.go.id, Minggu 17 Desember 2023, dokumen yang harus diunggah peserta untuk syarat-syarat pengajuan Nomor Induk PPPK adalah:

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x