Ketentuan Peserta Mengundurkan Diri dari Kelulusan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023, Silahkan Disimak

- 18 Desember 2023, 14:33 WIB
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023
Hasik akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2023 /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 15 Desember 2023 lalu telah mengumumkan hasil akhir atau kelulusan dari Seleksi PPPK Tenaga Teknis TA 2023 di lingkungannya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN yang diakses pada 18 Desember 2023, kelulusan tersebut tertuang dalam Pengumuman bernomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 terkait Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2023.

Selain tentang kelulusan peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023, di dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan beberapa poin penting lainnya, misalnya saja dokumen yang perlu dilengkapi dan diunggah secara elektronik oleh peserta yang lulus dalam rangka pengajuan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN

Kemudian, terdapat pula poin mengenai ketentuan-ketentuan peserta yang ingin mengundurkan diri meski telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023.

Di dalam pengumuman tersebut tertulis bahwa peserta yang ingin mengundurkan diri dari Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023 diwajibkan untuk membuat serta mengunggah Surat Pengunduran Diri.

Lalu, Surat Pengunduran Diri tersebut dibubuhi materai Rp10 ribu dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan.

Baca Juga: Berkas Dokumen yang Harus Diunggah oleh Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023

Namun, perlu diingat, Surat Pengunduran Diri yang dibuat tidaklah sembarangan, melainkan sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Berikut link untuk mengunduh Surat Pengunduran Diri dalam Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023: https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/12/04.-Lampiran-IV-Surat-Pengunduran-Diri.pdf

Selanjutnya apabila Surat Pengunduran Diri tersebut telah diunggah dan disetujui oleh Panitia Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023 maka formasi atau kebutuhan jabatan dari yang bersangkutan (yang mengundurkan diri) tersebut diisi atau diganti oleh peserta urutan berikutnya.

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis. Berikut Syarat-Syarat Pengajuan Nomor Induk PPPK

Catatan penting yang perlu dipertimbangkan dan dipahami oleh peserta sebelum mengundurkan diri dari Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023 adalah sanksi berupa tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan PPPK selama satu periode berikutnya.

Jadi, sebelum memutuskan mengundurkan diri dari Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023, peserta diharapkan memikirkan secara matang terlebih dahulu terkait keputusan tersebut.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x