KABAR BAIK, Guru Madrasah Non PNS Akan Dapatkan Tunjangan Ini, Simak Info Selengkapnya...

- 19 Desember 2023, 19:11 WIB
KABAR BAIK, Guru Madrasah Non PNS Akan Dapatkan Tunjangan Ini, Simak Info Selengkapnya...
KABAR BAIK, Guru Madrasah Non PNS Akan Dapatkan Tunjangan Ini, Simak Info Selengkapnya... /ist

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira datang bagi para Guru Madrasah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing. Dalam waktu dekat, sebanyak 98.972 orang Guru Madrasah akan merasakan manfaat dari tunjangan inpassing mereka.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa pencairan tunjangan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap para Guru Madrasah.

Sebelumnya, para Guru Madrasah harus menunggu selama 12 tahun sejak diterbitkannya SK Inpassing. Namun, berkat upaya bersama dan kebijakan pemerintah, tunjangan ini akhirnya menjadi kenyataan.

SK Inpassing telah diserahkan secara simbolis saat peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 25 November 2023. Yaqut menjelaskan bahwa SK Inpassing menjadi penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non ASN.

Pemberian SK Inpassing mengakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik, memberikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing bagi 98.972 Guru Madrasah non ASN.

Dana ini akan dialokasikan melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.

Proses pencairan tunjangan inpassing akan dilakukan secara serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia. Tahun ini, tunjangan ini akan dibayarkan selama 3 bulan sejak diterbitkannya SK Inpassing pada Oktober, November, dan Desember 2023.

Ali menekankan bahwa pencairan dana inpassing dilakukan di akhir tahun anggaran, dan pihaknya telah meminta akselerasi proses pencairan kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

Dalam hal ini, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa proses administrasi untuk pencairan dana tunjangan inpassing telah dilakukan oleh para pemangku kebijakan.

Zain menyoroti tiga hal penting yang perlu diperhatikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dalam pencairan tunjangan inpassing. Pertama, keakuratan data penerima tunjangan inpassing harus dipastikan.

Kedua, para penerima tunjangan inpassing harus memiliki rekening aktif. Dan ketiga, akselerasi pencairan perlu dilakukan oleh semua pihak terkait.

Bagi Guru Madrasah yang berhak menerima tunjangan inpassing, informasi terkait pencairan dapat dicek melalui akun SIMPATIKA masing-masing di laman simpatika.kemenag.go.id. 


Dirangkum BeritaSoloRaya.com, Inilah prosedur pemberian tunjangan profesi Guru Madrasah non ASN penerima SK Inpassing tahun 2023 dapat diakses melalui laman resmi https://pendis.kemenag.go.id/.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x