Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya...

- 19 Desember 2023, 19:18 WIB
Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya, Sudah Diresmikan Oleh Presiden Jokowi...
Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya, Sudah Diresmikan Oleh Presiden Jokowi... /

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira menghampiri para Guru Madrasah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil meraih Surat Keputusan (SK) Inpassing. Sebanyak 98.972 orang Guru Madrasah kini akan menikmati tunjangan inpassing, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa pencairan tunjangan ini merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap para Guru Madrasah.

Sebelumnya, para Guru Madrasah harus menanti selama 12 tahun sejak penerbitan SK Inpassing. Namun, melalui upaya bersama dan kebijakan pemerintah, tunjangan ini akhirnya menjadi kenyataan.

SK Inpassing diserahkan secara simbolis saat peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 25 November 2023. Yaqut menjelaskan bahwa SK Inpassing menjadi penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non ASN, mengakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik, serta memberikan hak para guru untuk menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok hasil kesetaraan golongan.

Dalam konteks ini, Muhammad Ali Ramdani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 Guru Madrasah non ASN.

Dana ini akan disalurkan melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairan tunjangan inpassing akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.

Tahun ini, tunjangan ini akan dibayarkan selama 3 bulan sejak diterbitkannya SK Inpassing pada Oktober, November, dan Desember 2023.

Ali menekankan bahwa pencairan dana inpassing dilakukan di akhir tahun anggaran, dan pihaknya telah meminta akselerasi proses pencairan kepada Kanwil Kemenag Provinsi. Dalam hal ini, Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, menambahkan bahwa proses administrasi untuk pencairan dana tunjangan inpassing telah dilakukan oleh para pemangku kebijakan.

Zain menyoroti tiga hal penting yang perlu diperhatikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dalam pencairan tunjangan inpassing. Pertama, keakuratan data penerima tunjangan inpassing harus dipastikan.

Kedua, para penerima tunjangan inpassing harus memiliki rekening aktif. Dan ketiga, akselerasi pencairan perlu dilakukan oleh semua pihak terkait.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x