Bagi Guru Madrasah yang berhak menerima tunjangan inpassing, informasi terkait pencairan dapat dicek melalui akun SIMPATIKA masing-masing di laman simpatika.kemenag.go.id.
Prosedur pemberian tunjangan profesi Guru Madrasah non ASN penerima SK Inpassing tahun 2023 dapat diakses melalui laman resmi https://pendis.kemenag.go.id/.***