DPRD Biak Minta Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK sesuai Regulasi

- 20 Desember 2023, 09:33 WIB
ilustrasi pengangkatan tenaga honorer.
ilustrasi pengangkatan tenaga honorer. /dok. Youtube Bkpsdm Purworejo Official

BERITASOLORAYA.com- Jajaran pemerintah kabupaten setempat diminta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua Adrianus Mambobo untuk memperhatikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adrianus menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk mencegah penyimpangan pengangkatan tenaga honorer ( menjadi PPPK) harus menyesuaikan dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adrianus. 

Baca Juga: Siap-Siap Tes CPNS dan PPPK Lagi! Ini Formasi Prioritas Seleksi CASN 2024

Apabila tenaga honorer tidak memenuhi syarat, Adrianus menyebut tidak seharusnya diloloskan secara administrasi dan dicoret. 

Ketentuan tenaga honorer akan diprioritaskan adalah yang sudah mengabdi di pemerintah dengan waktu di atas 5, 10 atau 20 tahun. 

Dalam melaksanakan kewajiban teknis menyelesaikan berkas administrasi honorer, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta untuk senantiasa transparan dan jujur.

Data tenaga honorer yang dimiliki pemerintah kabupaten Biak Numfor dijanjikan akan dicek kembali oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap. 

Baca Juga: Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya...

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x