TENYATA BEDA, Inilah Aturan Seragam PPPK yang Memiliki Perbedaan dengan PNS, Apa Saja?

- 21 Desember 2023, 20:38 WIB
TENYATA BEDA, Inilah Aturan Seragam PPPK yang Memiliki Perbedaan dengan PNS, Apa Saja?
TENYATA BEDA, Inilah Aturan Seragam PPPK yang Memiliki Perbedaan dengan PNS, Apa Saja? /Marawatalk/Istimewa /

BERITASOLORAYA.com- Atribut dan seragam dinas memiliki peran penting dalam menunjukkan identitas dan kesatuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ternyata, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, aturan mengenai seragam dan atribut memiliki perbedaan yang signifikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum, pahami dengan seksama perbedaan-perbedaan ini untuk memastikan pemahaman yang tepat.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, seragam PPPK dan PNS memiliki perbedaan yang tercatat dengan jelas.

Contohnya, untuk PPPK, seragam yang dipakai pada hari Senin sampai Rabu adalah pasangan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna hitam. Di sisi lain, PNS menggunakan seragam berwarna kakhi pada hari Senin dan Selasa.

Baca Juga: Inilah Ungkapan Pleatih Shin Tae Yong Saat boyong 29 Pemain Timnas Indonesia TC di Turki

Aturan Seragam Dinas PPPK 2023

Aturan seragam dinas PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, khususnya pada BAB IV tentang "Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13".

Pasal ini merinci penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) oleh PPPK, mencakup PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan PDH batik/tenun/lurik.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah