WAH, Ternyata Ada Aturanya, Inilah Aturan Penggunaan Seragam Dinas Bagi PPPK dan PNS.....

- 21 Desember 2023, 20:41 WIB
WAH, Ternyata Ada Aturanya, Inilah Aturan Penggunaan Seragam Dinas Bagi PPPK dan PNS
WAH, Ternyata Ada Aturanya, Inilah Aturan Penggunaan Seragam Dinas Bagi PPPK dan PNS /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

BERITASOLORAYA.com- Atribut dan seragam dinas PPPK 2023 ternyata memiliki perbedaan signifikan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), meskipun keduanya tergolong sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Bagi PPPK yang baru saja lolos seleksi, penting untuk memahami aturan terkait penggunaan seragam dan atribut saat bertugas.

Seragam dinas PPPK dan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sebagai contoh, seragam harian PPPK terdiri dari kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari Senin hingga Rabu, sementara PNS mengenakan seragam berwarna kakhi pada hari Senin dan Selasa.

Baca Juga: TENYATA BEDA, Inilah Aturan Seragam PPPK yang Memiliki Perbedaan dengan PNS, Apa Saja?

Aturan lebih lanjut mengenai seragam PPPK tercantum dalam BAB IV tentang "Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja" pada Pasal 13.

Pakaian dinas harian (PDH) PPPK mencakup kemeja putih dan celana/rok hitam, serta PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Penggunaannya pun terbagi berdasarkan hari dan wilayah.

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin hingga Rabu.

PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah