WAJIB, Peserta Lulus Seleksi PPPK Nakes 2023 Kemenag Unggah 8 Dokumen Ini, Deadline 14 Januari 2024

- 25 Desember 2023, 07:08 WIB
Inilah 8 dokumen yang wajib diunggah peserta lulus seleksi PPPK nakes 2023 Kementerian Agama (Kemenag). Deadline 14 Januari 2024.
Inilah 8 dokumen yang wajib diunggah peserta lulus seleksi PPPK nakes 2023 Kementerian Agama (Kemenag). Deadline 14 Januari 2024. /Dok. SSCASN BKN

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini 8 dokumen yang wajib diunggah peserta lulus seleksi PPPK nakes 2023 Kementerian Agama (Kemenag). Wajib diingat, batas waktu pengumpulan dokumen dan pengisian DRH adalah 14 Januari 2024.

Kemenag telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2023. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa sebanyak 2.170 peserta telah mengikuti seleksi PPPK nakes 2023 Kemenag.

Nizar Ali menyampaikan bahwa sebanyak 185 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi calon PPPK nakes 2023 Kemenag dari 224 formasi.

“Hari ini kami umumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi,” kata Nizar pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.

Lebih lanjut, Nizar menambahkan bahwa masih ada kekosongan 39 formasi karena hanya 185 peserta yang lulus seleksi PPPK nakes 2023 Kemenag.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi Nilai Ambang Batas atau NAB sesuai dengan peraturan berlaku.

Baca Juga: ​​RESMI, Link Pengumuman PPPK Guru 2023 Pemda DIY, Pemberkasan Paling Lambat 14 Januari 2024

Peserta yang dinyatakan lulus, kata Nizar, harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun di laman sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 23 Desember 2023 sampai 14 Januari 2014.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

8 Dokumen yang Wajib Diunggah

Berikut ini 8 dokumen yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK nakes 2023 Kemenag di laman sscasn.bkn.go.id.

a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

b. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian berwenang.

c. Dokumen asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.

d. Hasil cetak DRH dari laman sscasn.bkn.go.id, pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

e. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x