Pemkab Luwu Utara Umumkan Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, Ini Ketentuan yang Wajib Dicermati

- 24 Desember 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru
Ilustrasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru /Foto: Kominfo Boltim/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023.

Pengumuman itu berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12954/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Tenaga Guru di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test atau CAT yang diadakan oleh panitia seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Apakah ASN Boleh Menjadi KPPS Pemilu? Yuk Simak Infonya

Bagi peserta yang lolos seleksi wajib mengirim dokumen secara fisik maupun elektronik. Ketentuan terkait pemberkasan tersebut akan diinfokan lebih lanjut dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpsdm.luwuutarakab.go.id, Minggu 24 Desember 2023, ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati peserta seleksi PPPK Kabupaten Luwu Utara:

• Peserta diimbau tidak mempercayai seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan tahapan seleksi PPPK dengan imbalan berupa uang atau barang.

• Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses seleksi maupun saat pengangkatan PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berhak membatalkan atau memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai PPPK.

Baca Juga: Link Hasil Seleksi Kompetensi PPPK atau P3K Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Konawe, yuk Simak Infonya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x