Pemkot Tegal Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, 81 Peserta yang Lolos Seleksi Wajib Unggah Dokumen

- 28 Desember 2023, 16:24 WIB
Pemkot Tegal Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, 81 Peserta yang Lolos Seleksi Wajib Unggah Dokumen Ini dalam Format PDF
Pemkot Tegal Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, 81 Peserta yang Lolos Seleksi Wajib Unggah Dokumen Ini dalam Format PDF /Dokumentasi Kominfo/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pengumuman itu berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 810/039/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Pemkot Tegal sebanyak 81 orang.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti pemberkasan secara elektronik untuk pengusulan Nomor Induk PPPK. Pemberkasan tersebut diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 14 Januari 2024.

Baca Juga: PPPK Guru Maluku 2023 Merapat! Cek Link Pengumuman dan Nama Anda di Sini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkppd.tegalkota.id, Kamis 28 Desember 2023, berikut berkas apa saja yang wajib diunggah peserta yang lolos seleksi.

1. File scan Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani peserta yang bersangkutan dan dibubuhi meterai elektronik atau e-meterai Rp10.000. Serta Surat Pernyataan 3 Poin yang juga ditandatangani peserta dan dibubuhi e-meterai Rp10.000.

Kedua file tersebut digabung menjadi 1 file dengan format PDF dan maksimal ukuran 1.000KB.

2. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku dengan keterangan Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK. Format unggahan berupa PDF dengan ukuran maksimal 1.000KB.

3. File scan Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang ditandatangani peserta dan dibubuhi e-meterai Rp10.000. Surat tersebut diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000KB.

4. File scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja asli dalam format PDF dan maksimal ukuran 1.000KB.

5. File scan Surat Keterangan Tidak mengonsumsi narkoba dari dokter Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.

Di dalam surat itu diberi keterangan sebagai Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK. Serta wajib mencantumkan nomor dan tanggal surat pembuatan. Surat diunggah dalam format PDF maksimal ukuran 1.000KB.

6. File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Di dalam surat itu ditulis keterangan sebagai Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK. Serta wajib mencantumkan nomor dan tanggal surat pembuatan. Surat diunggah dalam format PDF maksimal ukuran 1.000KB.

7. File scan ijazah asli dan STR asli yang masih berlaku. File tersebut digabung menjadi 1 dalam format PDF maksimal ukuran 1.000KB.

Baca Juga: MURAHNYA KEBANGETAN! Simak Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp40 Juta Bunga 6 Persen, Angsuran Mulai Rp700 Ribuan

8. File scan transkrip nilai asli dalam format PDF maksimal ukuran 1.000KB.

9. File scan Surat Lamaran yang ditujukan pada Walikota Tegal yang ditandatangani peserta dan dibubuhi e-meterai Rp10.000. Surat tersebut diunggah dalam format PDF maksimal ukuran 1.000KB.

10. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah. Peserta menggunakan atasan kemeja lengan panjang warna putih polos dan berdasi panjang warna hitam.
Bagi peserta berjilbab, mengenakan jilbab warna putih. Foto diunggah dalam format JPG/JPEG ukuran maksimal 500KB.

Selain mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik, peserta yang lolos seleksi juga wajib menyiapkan pemberkasan secara fisik.

Berkas fisik tersebut dikumpulkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK selesai.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan yang dapat diusulkan penetapan Nomor Induk dan memperoleh Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK.

Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari pendaftaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai penetapan Nomor Induk PPPK tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Tegal wajib bergabung dalam grup telegram untuk penyampaian informasi terkait pemberkasan.

Di dalam grup telegram melalui link https://t.me/+yzHPNrh4qZQyNjE1, peserta wajib menggunakan akun nama lengkap masing-masing. Info lebih lengkapnya terkait PPPK Tenaga Kesehatan di Kota Tegal juga bisa diakses melalui bkppd.tegalkota.go.id.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah