Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik

- 30 Desember 2023, 15:40 WIB
Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik dan Elektronik
Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik dan Elektronik / sbbkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Guru 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 sesuai Surat Pengumuman Bupati Seram Bagian Barat Nomor 800.1.13.2-176 tahun 2023 wajib mengunggah surat kelengkapan dokumen secara elektronik. Serta mengumpulkan berkas fisik ke kantor Pemkab Seram Bagian Barat.

Berkas yang dikumpulkan secara elektronik diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Mendikbud Infokan tentang Platform Merdeka Mengajar Terbaru

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ppid.sbbkab.go.id, Sabtu 30 Januari 2023, berikut dokumen persyaratan yang wajib diunggah untuk pengusulan Nomor Induk PPPK:

1. Surat Lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat ditulis dengan tinta hitam dan huruf kapital, kertas ukuran F4, ditandatangani peserta dan ditempel meterai Rp10.000.

2. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah, menggunakan kemeja polos warna putih. Bagi peserta berhijab menggunakan jilbab warna hitam. Foto muka tampak jelas, tanpa kacamata, dan tidak menggunakan foto editan.

3. Ijazah asli. Peserta yang lolos seleksi tenaga guru wajib melampirkan sertifikat pendidik (bagi yang memiliki).

4. Transkrip nilai asli.

5. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang telah ditandatangani dengan tinta hitam dan bermeterai Rp 10.000.

6. Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani peserta dengan tinta hitam dan bermeterai Rp10.000.

7. Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat hingga berakhirnya PPPK. Surat ditandatangani dengan tinta hitam dan ditempel meterai Rp10.000.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Piru.

10. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba yang ditandatangani dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Piru.

Untuk mengantisipasi kesalahan saat mengunggah dokumen, peserta wajib berkonsultasi dengan membawa berkas untuk diperiksa dan diteliti pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia c.q Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai.

Selain mengunggah dokumen secara elektronik, peserta yang lolos seleksi PPPK juga wajib hadir langsung dan membawa berkas secara fisik pada 29 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIT.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung bersama Keluarga: Destinasi Edukatif dan Harga Terjangkau

Tempat pengumpulan berkas secara fisik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia c.q Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai Kabupaten Seram Bagian Barat.

Saat pengumpulan berkas secara fisik, peserta wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang bahan kain atau rok hitam, dan bersepatu.

Dokumen yang wajib dibawa peserta secara fisik adalah:

1. Surat Lamaran asli seperti dokumen elektronik yang ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat sebanyak 2 rangkap.

2. Pas foto seperti dalam ketentuan dokumen elektronik dengan ukuran 3x4 dan 4x6, masing-masing 1 lembar. Di belakang foto ditulis nama masing-masing peserta.

3. Ijazah asli seperti dalam ketentuan unggahan dokumen elektronik sebanyak 2 rangkap.

4. Transkrip nilai asli seperti dalam ketentuan unggahan dokumen elektronik sebanyak 2 rangkap.

5. Fotokopi Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 rangkap.

6. Hasil cetak pencarian data mahasiswa yang terdaftar pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id sebanyak 2 rangkap.

7. Hasil cetak DRH sesuai ketentuan unggahan dokumen elektronik sebanyak 2 rangkap.

8. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai ketentuan unggahan dokumen elektronik sebanyak 2 rangkap.

9. Surat Pernyataan Siap Mengabdi sesuai ketentuan unggahan dokumen elektronik sebanyak 2 rangkap.

10. SKCK sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.

11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sesuai ketentuan dokumen yang diunggah secara elektronik sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.

12. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba sesuai ketentuan dokumen yang diunggah secara elektronik sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.

13. Kartu Pencari Kerja atau AK-1 sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.

14. Fotokopi KTP rangkap 2.
15. Fotokopi Kartu Keluarga rangkap 2.
16. Fotokopi NPWP rangkap 2.
17. Fotokopi Akta Kelahiran rangkap 2.

18. Fotokopi Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak, Akta Cerai, Surat Kematian Suami/Istri (apabila ada) rangkap 2.

Dokumen persyaratan dimasukkan dalam map batik sebanyak 2 buah dan 1 buah map plastik. Semua dokumen yang diunggah secara elektronik dan dokumen tambahan wajib di scan dan di copy ke CD.

Apabila peserta tidak mengumpulkan berkas hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketentuan lain terkait PPPK Tenaga Guru di Pemkab Seram Bagian Barat tahun 2023 bisa diakses melalui:

• https://sscasn.bkn.go.id
• https://gurupppk.kemdikbud.go.id
• https://sbbkab.go.id
• https://bkpsdm.sbbkab.go.id

Pemkab Seram Bagian Barat juga mengimbau peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 untuk mencermati setiap ketentuan dalam melengkapi berkas agar tidak keliru saat pemberkasan.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x