TERNYATA BEDA, Inilah Perbedaan Batas Usia PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...

- 30 Desember 2023, 21:19 WIB
TERNYATA BEDA, Inilah Perbedaan Batas Usia PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya, Ada yang Usia 58 Tahun ada yang 60 Tahun...
TERNYATA BEDA, Inilah Perbedaan Batas Usia PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya, Ada yang Usia 58 Tahun ada yang 60 Tahun... /Ist/

BERITASOLORAYA.com- Pada tanggal 31 Oktober 2023, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 mulai diterapkan, mengubah secara signifikan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyesuaian ini tidak hanya melibatkan perubahan angka usia, tetapi juga mengenai kategori jabatan yang berlaku. Mari kita telaah perbedaan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang kini berlaku.

Sebelum UU ASN nomor 20 tahun 2023, batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK terdiri dari tiga kategori, yaitu 58, 60, dan 65 tahun.

Namun, dengan berlakunya UU ASN terbaru, perubahan signifikan terjadi. Kini, batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu 58 dan 60 tahun.

Baca Juga: ADA PERUBAHAN KAH? Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK yang Sudah Disahkan Undang-Undang....

Perbedaan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Batas usia pensiun yang berlaku juga dipengaruhi oleh jenis jabatan yang diemban. Berikut adalah perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jabatan untuk ASN Manajerial dan Nonmanajerial:

ASN Manajerial

Pejabat Tinggi:

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x