BERITASOLORAYA.com- Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS.
Namun, ketika memasuki bulan Januari 2024, kenyataannya belum mencerminkan kenaikan tersebut. Bagaimana perkembangan terkini dan apa yang dikatakan PT Taspen, penyalur dana pensiun terkait hal ini?
Presiden Jokowi telah mengonfirmasi kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS, yang direncanakan akan direalisasikan pada tahun 2024.
Sayangnya, pada awal tahun 2024, pensiunan PNS masih belum mendapatkan kenaikan gaji sebesar yang dijanjikan.
PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab sebagai penyalur dana pensiun, memberikan penjelasan mengenai ketidakpastian ini.
Baca Juga: AWAL TAHUN, Rekrutmen CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Inilah Formasi yang Diprioritaskan...
Melalui postingan resmi di akun Instagram @taspen pada tanggal 31 Desember 2023, PT Taspen menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2023, belum terbit peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiun.
Besaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Dengan demikian, kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS akan berlaku setelah peraturan baru terbit.
PT Taspen menegaskan bahwa pemberlakuan kenaikan tersebut bergantung pada keberlakuan peraturan pemerintah yang mengatur gaji pensiun.
Sementara menunggu kejelasan mengenai kenaikan gaji, berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS untuk bulan Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:
Golongan Ia: Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900
Golongan Ib: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700
Golongan Ic: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200
Golongan Id: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
Golongan IIa: Rp1.560.800 s/d Rp2.530.200
Golongan IIb: Rp1.560.800 s/d Rp2.637.300
Golongan IIc: Rp1.560.800 s/d Rp2.748.800
Golongan IId: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
Golongan IIIa: Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300
Baca Juga: AWAL TAHUN, Rekrutmen CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Inilah Formasi yang Diprioritaskan...
Golongan IIIb: Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700
Golongan IIIc: Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800
Golongan IIId: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
Gaji Pensiunan PNS golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000
Golongan IVb: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700
Golongan IVc: Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000
Baca Juga: KABAR BAIK, Fresh Graduate Akan Diutamakan Pada Rekrutmen CPNS 2024, Simak Selengkapnya
Golongan IVd: Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300
Golongan IVe: Rp1.560.000 s/d Rp4.425.900
Demikianlah informasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2024. Seiring berjalannya waktu, kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah terkait implementasi kenaikan gaji yang telah diumumkan.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman dan manfaat bagi para pensiunan PNS.***