Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

- 2 Januari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi gelar akademik pada PNS
Ilustrasi gelar akademik pada PNS /Emsul/KC/

BERITASOLORAYA.com – Sering muncul pertanyaan di seputar lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai pencantuman gelar akademik. Pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang pembolehan gelar akademik yang bisa dicantumkan di dalam diri seorang PNS.

Jawabannya adalah boleh. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah memberitahukan prosedur dan persyaratan tentang pencantuman gelar akademik untuk seorang PNS. Hal ini berarti bahwa pencantuman gelar akademik diperbolehkan untuk digunakan oleh PNS.

Namun, pencantuman gelar akademik harus memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh BKN. Ada sejumlah aturan yang mencantumkan standar pelayanan pencantuman gelar akademik untuk PNS di instansi vertikal maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Ini Dia 4 Bansos yang Cair mulai Januari 2024, bagi Keluarga Penerima Manfaat Segera Cek Jadwal Pencairannya

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi BKN pada 1 Januari 2024, jika seorang PNS ingin mencantumkan gelar akademik harus melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian masing-masing instansi.

Nantinya PPK akan menyampaikan dan melaporkan kepada BKN terkait pencantuman gelar akademik yang telah diajukan oleh seorang PNS. Adapun persyaratan untuk mengajukan pencantuman gelar akademik PNS adalah sebagai berikut.

1. Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik dari instansi yang ditandatangani oleh Eselon II di bagian kepegawaian masing-masing instansi.

Baca Juga: JANGAN KHAWATIR, Golongan Ini Akan Diutamakan dalam Formasi Rekrutmen CPNS 2024, Simak Selengkapnya...

2. SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK CPNS dan SK PNS bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat dan sudah dilegalisir.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x