BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya pemerintah merencanakan perubahan sistem gaji ASN 2024 dengan skema single salary atau yang disebut juga dengan gaji tunggal.
Nantinya ada beberapa golongan ASN yang akan memperoleh kenaikan gaji jika sistem single salary tahun 2024 diberlakukan, dengan nominal yang cukup besar.
Nominal gaji ASN tahun 2024 dengan sistem single salary ditentukan pemerintah berdasarkan dengan golongan masing-masing.
Baca Juga: Pagi-pagi Saatnya Pantau Harga Bahan Pangan Pokok Nasional, Cabai Mulai Turun per 4 Januari 2023
Single salary merupakan rencana perubahan sistem gaji untuk ASN dengan menghapus tunjangan dan menggabungkan antara gaji pokok dan tunjangan. Maka, jika diberlakukan single salary akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar.
Berikut ini adalah tabel kenaikan gaji PNS lewat single salary:
A. PNS Jabatan Fungsional
JF-15 sebanyak Rp22.203.233.
JF-14 sebanyak Rp19.290.385.