Terbaru! Pemerintah Putuskan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun Melalui Mekanisme Rapel

- 4 Januari 2024, 18:17 WIB
Terbaru! Pemerintah Putuskan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun Melalui Mekanisme Rapel
Terbaru! Pemerintah Putuskan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun Melalui Mekanisme Rapel /Pixabay.com/@iqbalstock/

BERITASOLORAYA.com – Langkah progresif yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tahun lalu ialah dengan melakukan rancangan anggaran terhadap kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun.

Rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Masyarakat sangat menyambut baik rencana pemerintah tersebut terutama para ASN dan pensiunan.

Keputusan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ini merupakan komitmen pemerintah. Pemerintah ingin memberikan apresiasi yang lebih tinggi kepada ASN dan pensiunan yang setia bertugas dan mengabdi sebagai pelayan publik.

Baca Juga: Penting untuk Diketahui! Begini 2 Cara Lengkap untuk Cek Kuota Sekolah SNBP 2024 beserta Link-Nya

Biasanya pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun akan dibayarkan per 1 Januari. Namun, hingga saat ini gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun masih dibayarkan dengan besaran yang sama dengan nominal sebelumnya tanpa ada penambahan kenaikan gaji.

Artikel ini akan membahas mengenai mekanisme rapel yang sedang diatur regulasinya oleh pemerintah. Hal ini terkait pula dengan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 8 persen dan kenaikn gaji pensiun sebanyak 12 persen.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun twitter (X) @prastow (staf khusus Menteri Keuangan) pada tanggal 4 Januari 2024 menuliskan “Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja2 pelayanan publik semakin baik,” Tulisnya.

Berdasarkan pernyataan diatas yang ditulis langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan yaitu Yustinus Prastowo di laman media sosial pribadinya tanggal 1 Januari 2024. Hal ini dapat dilihat dari sisi yang lain bahwa pemerintah ingin memberikan informasi terbaru dan menggambarkan bahwa proses kenaikan gaji ini dilakukan secara transparan.

Selain itu, penundaan kenaikan gaji ASN dan pensiun secara tidak langsung, mengindikasikan bahwa pemerintah mengetahui keterlambatan realisasi pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan menimbulkan banyak pertanyaan.

Regulasi yang belum rampung menjadi alasan tertundanya realisasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun awal tahun ini. Masyarakat diminta agar tetap bersabar. Pemerintah menginstruksikan rencana kenaikan gaji ini memang sedang proses pengerjaan sebelum terealisasi.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x