Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan Kapan? Ternyata Ini Jawabanya, Simak Selengkapnya...

- 5 Januari 2024, 17:01 WIB
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan Kapan? Ternyata Ini Jawabanya, Simak Selengkapnya...
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diberlakukan Kapan? Ternyata Ini Jawabanya, Simak Selengkapnya... /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji untuk PNS, PPPK, dan pensiunan pada tahun 2024 telah menjadi perbincangan utama sejak pengumuman resmi pada 16 Agustus 2023. 

Meski kenaikan tersebut sebenarnya berlaku sejak 1 Januari 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pencairan gaji, terutama bagi pensiunan PNS.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan gaji PNS dan PPPK ditetapkan sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen. 

Namun, pada Januari 2024, pencairan gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: ASIK! PPPK dan PNS Bisa Ajukan KUR BRI 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menegaskan bahwa meskipun pencairan masih menggunakan aturan lama, hak kenaikan gaji sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme rapel, di mana besaran kenaikan akan dicairkan nantinya.

Yustinus memberikan jaminan kepada pensiunan PNS bahwa sisa gaji yang seharusnya mereka terima, yakni sebesar 12 persen, tetap akan diberikan.

Pembayaran ini akan diatur melalui mekanisme dirapel, memastikan bahwa pensiunan tidak akan kehilangan hak mereka.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus Prastowo yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun media sosialnya, X atau Twitter.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x