Ketentuan Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS BRIN TA 2023, Ada Dokumen Tambahan yang Wajib Diunggah, Simak

- 10 Januari 2024, 12:52 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN /brin.go.id

- Ijazah (ASLI) yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus ada SK Penyetaraan Ijazah).

- Transkrip Nilai (ASLI) yang digunakan sebagai dasar melamar.

- DRH dari laman SSCASN yang pada bagian NAMA dan TEMPAT LAHIR, ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/ balok dengan tinta hitam, ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan, dan dibubuhi materai elektronik (e-meterai) Rp10 ribu.

Baca Juga: Kerjasama BAZNAS – BRIN Luncurkan Beasiswa Riset untuk Tugas Akhir S1, S2, S3 Kategori Umum serta Mazawa

- Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan dibubuhi e-meterai Rp10 ribu sesuai dengan format yang tercantum pada laman SSCASN.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang diterbiutkan oleh Kepolisian NKRI yang masih berlaku.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS/ dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Seleksi CPNS 2023 Kemenag

- Surat Keterangan bebas NAPZA yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah/ pejabat yang berwenang pada badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Sebagai catatan bagi peserta yang menetap di luar negeri, Penerbitan Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani mengacu pada ketentuan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan No. KP.01.02/A/45110/2023:

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah