Ketentuan Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS BRIN TA 2023, Ada Dokumen Tambahan yang Wajib Diunggah, Simak

- 10 Januari 2024, 12:52 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN /brin.go.id

a. Penerbitan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani bagi pelamar calon ASN yang menetap di luar negeri atau diaspora dapat diberikan oleh dokter di luar negeri yang memeiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat instansi yang berwenang.

Baca Juga: SAH! Kemenag Rilis Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Tapi Kuota Formasi Belum Terpenuhi…

b. Penerbitan Surat Keterangan bebas NAPZA bagi pelamar calon ASN yang menetap di luar negeri atau diaspora dapat diberikan oleh dokter di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat instansi yang berwenang/ pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujuan zat narkoba dimaksud.

Selanjutnya, peserta lulus Seleksi CPNS BRIN TA 2023 juga wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Instansi yang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan dibubuhi e-meterai Rp10 ribu sesuai format yang tercantum pada Menu Berkas Digital (Formulir Pendaftaran Seleksi CPNS BRIN) pada tautan:

https://casn.brin.go.id

https://drive.google.com/drive/folders/18HKDYM3g-9ndrMuf8uCz0N-VdwLZcVsr

Baca Juga: Cek 5 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2023

Lalu, berikut ini dokumen tambahan yang wajib diunggah dan disimpan dalam Google Drive masing-masing peserta dan dibuat dalam satu folder serta diberi nama "Dokumen Simpeg":

- KTP

- KK

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah