BERITASOLORAYA.com- Kementerian Agama atau Kemenag RI telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk tahun 2024 ini.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Kemenag pada 10 Januari 2024, besaran Bipih tahun 2024 ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2024 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/ 2024.
Adapun Bipih tahun 2024 yang telah ditetapkan besarannya ini berlaku untuk para jamaah haji, PHD atau Petugas Haji Daerah, dan KBIHU atau Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Tahun 2024, Kemenag Bakal Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji, Berikut Informasi Lengkapnya
Berikut ini daftar besaran Bipih untuk jemaah, PHD, dan KBIHU yang telah ditetapkan tiap embarkasinya.
Bipih 2024 untuk Jemaah Haji:
Embarkasi Aceh Rp49.995.870
Embarkasi Medan Rp51.145.139
Embarkasi Batam Rp53.833.934