Kemenag Umumkan Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Sudah Bisa Mengangsur dari Sekarang…

- 22 Desember 2023, 15:25 WIB
Kemenag mengumumkan tanggal pembukaan pelunasan biaya haji pada tanggal 9 Januari 2024. Simak informasi selengkapnya.
Kemenag mengumumkan tanggal pembukaan pelunasan biaya haji pada tanggal 9 Januari 2024. Simak informasi selengkapnya. /Dok. Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag mengumumkan tanggal pembukaan pelunasan biaya haji. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu menyatakan bahwa pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai tanggal 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menag sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag.

Penting diketahui, pemerintah dan Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1445/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih harus dibayarkan jemaah haji dengan rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil atau mengangsur. Kemenag menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk memudahkan jemaah haji.

Dengan demikian, meski pelunasan biaya haji belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," tambah Menag Yaqut.

Perlu diketahui, pelunasan biaya haji jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka dari tanggal 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Adapun pelunasan tahap kedua dibuka mulai 20 Februari sampai Maret 2024.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Daerah Digelar Januari 2024, Segini Jumlah Kuota yang Tersedia…

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan tahap pertama adalah sebagai berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan bahwa jika sampai akhir pelunasan tahap akhir masih ada sisa kuota maka akan dibuka tahap kedua.

Baca Juga: KABAR BAIK, 98.972 Guru Madrasah Non ASN Segera Terima Tunjangan Inpassing Akhir Tahun 2023, Ini Kata Kemenag

Adapun pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x