Pengumuman Kelulusan CPNS PPATK TA 2023, Peserta Lulus Belum Boleh Mengisi DRH dan Pemberkasan, Simak!

- 12 Januari 2024, 14:55 WIB
Halaman depan Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS PPATK TA 2023.
Halaman depan Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS PPATK TA 2023. /ppatk.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pengumuman kelulusan peserta Seleksi CPNS PPATK TA 2023 telah diumumkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPATK yang diakses pada 12 Januari 2024, peserta yang lulus Seleksi CPNS di lingkungan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) TA 2023 dinyatakan dengan kode 'P/ L' pada kolom keterangannya.

Selain terkait status kelulusan, di dalam Pengumuman No. 01 Tahun 2024 juga terdapat poin lainnya, seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan yang wajib dilakukan oleh peserta lulus Seleksi CPNS PPATK TA 2023.

Baca Juga: HARI INI TERAKHIR, Cek Link Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2023 Resmi!

Namun, di dalam pengumuman tertanggal 10 Januari 2024 tersebut, peserta lulus Seleksi CPNS PPATK TA 2023 belum diperbolehkan mengisi DRH dan pemberkasan.

Selengkapnya pada poin ke-6 pengumuman tersebut menyatakan bahwa peserta lulus seleksi wajib mengisi DRH dan pemberkasan guna usul penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) pada laman SSCASN setelah pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS PPATK TA 2023 paska sanggah.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam rangka usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2024," demikian yang tertulis dalam poin ke-6 pengumuman tersebut.

Baca Juga: Daftar Besaran Gaji Lulusan CPNS Tahun 2023 Usai Dinaikkan Pemerintah, Intip Nominalnya di Bawah Ini!

"(setelah Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Penerimaan CPNS di Lingkungan PPATK Tahun 2023 diumumkan melalui laman https://ppatk.go.id)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x