Daftar Besaran Gaji Lulusan CPNS Tahun 2023 Usai Dinaikkan Pemerintah, Intip Nominalnya di Bawah Ini!

- 12 Januari 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /bkpsdmd.babelprov.go.id

 

BERITASOLORAYA.com – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah sampai pada tahapan akhir.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan tersebut saat penyampaian anggaran belanja tahun 2024 dan Nota Keuangan pada bulan Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: MAU TAMBAHAN UANG JAJAN? Ambil Sekarang Saldo Gratis DANA Kaget 12 Januari 2024, Langsung Cuan Rp100 Ribu

Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PNS usai kenaikan gaji:

Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.552.664.

Golongan Ib: Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732.

Golongan Ic: Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x