BERITASOLORAYA.com – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah sampai pada tahapan akhir.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan tersebut saat penyampaian anggaran belanja tahun 2024 dan Nota Keuangan pada bulan Agustus 2023 lalu.
Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PNS usai kenaikan gaji:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.552.664.
Golongan Ib: Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732.
Golongan Ic: Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700.