Alhamdulillah, UU ASN No 20 Tahun 2023 Jadi Kado Terindah Bagi Honorer, Bisa Jadi PPPK 2024?

- 18 Januari 2024, 06:33 WIB
Daftar jurusan yang berpeluang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024
Daftar jurusan yang berpeluang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id


Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia karena UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi kado terindah dari pemerintah kepada tenaga non ASN karena bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

UU ASN No 20 Tahun 2023 sudah disahkan secara resmi pada 3 Oktober 2023 ketika rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tahun ini honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca Juga: PPPK 2024 akan Dibuka Sebentar Lagi, Cek Persyaratan dan Cara Pendaftarannya Di Sini

UU ASN No 20 Tahun 2023 bisa dibilang adalah jawaban untuk tenaga honorer yang sudah bekerja dan mrngabdi bagi negara selama puluhan tahun dan belum diangkat menjadi ASN, khususnya PPPK 2024.

Baca Juga: UPDATE INFO TERBARU KUR BRI 2024! Simak Cara Pengajuan, Simulasi Cicilan dan Ketentuan Suku Bunga

UU ASN No 20 Tahun 2023 akan menjadi payung hukum resmi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia, termasuk mengangkat lewat proses seleksi PPPK 2024.

Bisa dibilang UU ASN yang sudah direvisi ini menjadi UU yang cukup rumit dibahas oleh pemerintah dan DPR dari tahun-tahun sebelumnya.

Setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 keluar, DPR meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan PP turunan UU ASN yang akan mengatur diangkatnya honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Persaingan E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Siapa yang Jadi Pilihan Brand Lokal dan UMKM?

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x