MANTAP, PNS Dapatkan Tunjangan Lain Diluar Gaji Pokok, Apa Itu? Simak Selengkapnya...

- 19 Januari 2024, 19:50 WIB
MANTAP, PNS Dapatkan Tunjangan Lain Diluar Gaji Pokok, Apa Itu? Simak Selengkapnya, Ternyata Tunjangan Makanan, Pemerintah Peduli
MANTAP, PNS Dapatkan Tunjangan Lain Diluar Gaji Pokok, Apa Itu? Simak Selengkapnya, Ternyata Tunjangan Makanan, Pemerintah Peduli /Pixabay/Niek Verlaan

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia mungkin penasaran apakah mereka berhak mendapatkan tambahan tunjangan selain dari gaji utama mereka.

Pertanyaan ini timbul akibat kabar terkait tambahan tunjangan yang baru-baru ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Untuk mendapatkan jawabannya, mari kita telusuri lebih lanjut.

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk peningkatan daya tahan tubuh, dengan menetapkan satuan biaya makanan yang mencakup pengadaan makanan/minuman bergizi.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PNS dapat menjaga kesehatan tubuh mereka saat menjalankan tugas sehari-hari, sambil mengantisipasi dampak buruk yang mungkin timbul.

Baca Juga: UPDATE, Begini Respon PT Taspen Terkait Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 2024

Besaran tunjangan peningkatan daya tahan tubuh bervariasi antar provinsi, dengan provinsi-provinsi di wilayah Papua mendapatkan tunjangan tertinggi, mencapai Rp 25.000.

Sementara itu, provinsi-provinsi lain di Indonesia menerima jumlah yang bervariasi, dengan nominal terendah sekitar Rp 18.000.

Proses pembayaran tunjangan dilakukan serupa dengan pembayaran uang makan, dihitung per hari, dan realisasinya dilakukan setelah akumulasi selama satu bulan.

Dengan adanya kebijakan ini, dapat dipastikan bahwa PNS berhak mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji utama mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x