BERITASOLORAYA.com- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya, dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci utama.
Pemerintah dengan tegas memberlakukan aturan-aturan yang harus diikuti oleh seluruh ASN sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Meskipun terdapat kebijakan yang menyebabkan pemberhentian tidak hormat bagi ASN, masih banyak yang belum menyadari dampaknya.
Penting bagi setiap ASN untuk memahami risiko yang dapat muncul apabila melanggar aturan disiplin yang telah ditetapkan.
Pemberhentian tidak hormat bukanlah konsekuensi yang diinginkan oleh siapapun, dan untuk itu, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam terkait kategori pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian tersebut.
Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS? Simak Selengkapnya...
Salah satu kategori yang dapat memicu pemberhentian tidak hormat adalah penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ASN diharapkan menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi nilai-nilai dasar negara, dan melanggar prinsip-prinsip tersebut dapat berakibat fatal terhadap karir seorang ASN.
Pelanggaran disiplin tingkat berat juga menjadi sorotan pemerintah. ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar disiplin yang serius harus siap menerima konsekuensi pemberhentian tidak hormat. Oleh karena itu, menjaga integritas dan etika kerja adalah langkah yang sangat penting.