BERITASOLORAYA.com- Tak hanya PNS, ternyata anggota Polri juga mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024. Kabar gembira ini tidak hanya berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan pensiunan, tetapi juga bagi personel kepolisian.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2024, yang menetapkan standar gaji baru bagi anggota Polri.
Sebelumnya, gaji Polri disesuaikan dengan ketentuan dalam PP No 17 Tahun 2019. Namun, dengan diberlakukannya PP No 7 Tahun 2024, terjadi peningkatan sebesar 8 persen dalam penghasilan anggota Polri.
Mari kita tinjau perbandingan gaji untuk pangkat Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi sebelum dan sesudah kenaikan.
Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...
Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua
Sebelum: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Sesudah: Rp2.954.200 - Rp4.779.300