BERITASOLORAYA.com- Tak hanya PNS, ternyata anggota Polri juga mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024. Kabar gembira ini tidak hanya berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan pensiunan, tetapi juga bagi personel kepolisian.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2024, yang menetapkan standar gaji baru bagi anggota Polri.
Sebelumnya, gaji Polri disesuaikan dengan ketentuan dalam PP No 17 Tahun 2019. Namun, dengan diberlakukannya PP No 7 Tahun 2024, terjadi peningkatan sebesar 8 persen dalam penghasilan anggota Polri.
Mari kita tinjau perbandingan gaji untuk pangkat Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi sebelum dan sesudah kenaikan.
Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...
Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua
Sebelum: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Sesudah: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu
Sebelum: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Sesudah: Rp3.046.600 - Rp5.006.300
Ajun Komisaris Polisi
Sebelum: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Sesudah: Rp3.141.900 - Rp5.163.100
Perwira Menengah
Komisaris Polisi
Sebelum: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Sesudah: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...
Ajun Komisaris Besar Polisi
Sebelum: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Sesudah: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi
Sebelum: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Sesudah: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi
Sebelum: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Sesudah: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi
Sebelum: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Sesudah: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi
Sebelum: Rp5.079.300 - Rp5.650.900
Sesudah: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal Polisi
Sebelum: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Sesudah: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...
Demikianlah perbandingan gaji Polri untuk pangkat Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi setelah diberlakukannya PP kenaikan gaji, yaitu PP No 7 Tahun 2024.
Kenaikan sebesar 8 persen ini memberikan dampak positif terhadap penghasilan anggota Polri, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petugas keamanan.
Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan semakin memotivasi anggota Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***