MAKSIMAL 16 FEBRUARI 2024! BKN Perpanjang Waktu Pengusulan Formasi CASN 2024, Adakah Perubahan Kuota?

- 13 Februari 2024, 10:37 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai tanggal 16 Februari 2024.

Terkait hal itu, sesuai dengan Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 yang telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi.

Baca Juga: JADWAL Liga Champions Rabu, 14 Februari 2024 Dini Hari: Copenhagen vs Man City dan RB Leipzig vs Madrid

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan bahwa BKN telah menyediakan layanan proses pengusulan hingga verifikasi-validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” kata Nanang.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN tersebut mengimbau agar PPK instansi pusat maupun daerah yang belum mengirimkan usulan formasi melalui SIASN, untuk mengoptimalkan perpanjangan waktu yang telah diberikan.

Baca Juga: CEK! Kuota KUR BRI 2024 Pinjaman Rp50 Juta, Bunga Rendah 6 Persen per Tahun, Cicilan Ringan, Jadi Favorit UMKM

Lalu, terkait dengan formasi CASN yang akan dibuka pada tahun ini dialokasikan untuk instansi pusat dan instansi daerah sebagaimana sudah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x