RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya...

- 17 Februari 2024, 06:45 WIB
RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya, Menguntungkan Bagi PNS
RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya, Menguntungkan Bagi PNS /

Pangkat JF-9: Rp. 5,4 juta

Pangkat JF-10: Rp. 5,6 juta

Jabatan Ahli Madya

Pangkat JF-11: Rp. 5,8 juta

Pangkat JF-12: Rp. 6,1 juta

Pangkat JF-13: Rp. 6.497.378

Baca Juga: Buntut Kekalahan Korea Selatan di Piala Asia 2023, Jurgen Klinsmann Dipecat

Pangkat JF-14: Rp. 6,7 juta

Pangkat JF-15: Rp. 7,2 juta

Pangkat JF-16: Rp. 7,8 juta

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah