PNS Jabatan Ahli Utama
Pangkat JF-17: Rp. 8,1 juta
Pangkat JF-18: Rp. 8,5 juta
Pangkat JF-19: Rp. 8,7 juta
Pangkat JF-20: Rp. 8,9 juta
Saat ini, skema single salary telah dimulai di beberapa instansi, dan rencananya akan meluas ke seluruh PNS kedepannya. Transformasi ini memberikan gambaran jelas tentang arah perubahan dalam sistem penggajian PNS.
Dengan begitu, PNS jabatan fungsional perlu bersiap untuk menyambut gaji baru yang akan diterapkan dalam skema single salary ini. B
agaimana dampaknya terhadap kehidupan PNS dan apakah ini akan menjadi langkah positif menuju masa depan yang lebih stabil? Simak informasi selengkapnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.***